Jumat, 10 Juli 2015

Sinopsis Twin Moonlight Castle

Sinopsis Twin Moonlight Castle



Rain Arthuro Federick menyadari adanya ikatan aneh antara dia dan Olivier Alvayet saat keduanya menatap lukisan berjudul Twin Moonlight Castle. Tanpa disadari mereka saling bertukar perasaan, mampu menyembuhkan luka jika salah salah satu dari mereka menderita. Dan karena itu pula, mereka bisa mencintai dua gadis sekaligus. Mereka kesulitan memahami karena dua perasaan seakan menyatu dan membuatnya menjadi abu-abu. Terkuaknya rahasia keluarga Alvayet bahwa Rain dan Olivier adalah kembar fraternal (tidak identik) yang sengaja dipisahkan sejak bayi, membuat Rain ingin tahu mengapa keluarganya yang berkasta tinggi, membuangnya dan juga sang Ibu. Sedangkan selama dua puluh tiga tahun, posisinya sebagai kembaran Olivier digantikan oleh seorang anak perempuan yang diberi nama Alicia. Laksana bulan kembar yang membawa elemen berbeda, es dan api. Rain dan Olivier saling menyerang perasaan satu sama lain. Berusaha menunjukkan eksistensi masing-masing dan saling merebut gadis yang mereka cintai. Siapa yang akan dominan?

Cast Ilustration : Stefan William as Rain Arthuro
                            Maxime Bouttier as Olivier Alvayet
                            Yuki Kato as Alicia Alvayet
                            Nimaz Dewantary as  Ruby Syra Bramantya

Genre               : Romance; Thriller
Song                 : Ost Nice Guy (Korea Drama)
Cover Photo     : Edited (diambil dari berbagai sumber)







Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta
Pasal 2:
1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu Ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pidana:
Pasal 72
1. Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar