Sinopsis Twin Moonlight Castle
Rain Arthuro Federick menyadari adanya ikatan aneh antara dia dan
Olivier Alvayet saat keduanya menatap lukisan berjudul Twin Moonlight
Castle. Tanpa disadari mereka saling bertukar perasaan, mampu
menyembuhkan luka jika salah salah satu dari mereka menderita. Dan
karena itu pula, mereka bisa mencintai dua gadis sekaligus. Mereka
kesulitan memahami karena dua perasaan seakan menyatu dan membuatnya
menjadi abu-abu.
Terkuaknya rahasia keluarga Alvayet bahwa Rain dan Olivier adalah kembar
fraternal (tidak identik) yang sengaja dipisahkan sejak bayi, membuat
Rain ingin tahu mengapa keluarganya yang berkasta tinggi, membuangnya
dan juga sang Ibu. Sedangkan selama dua puluh tiga tahun, posisinya
sebagai kembaran Olivier digantikan oleh seorang anak perempuan yang
diberi nama Alicia.
Laksana bulan kembar yang membawa elemen berbeda, es dan api. Rain dan
Olivier saling menyerang perasaan satu sama lain. Berusaha menunjukkan
eksistensi masing-masing dan saling merebut gadis yang mereka cintai.
Siapa yang akan dominan?
Cast Ilustration : Stefan William as Rain Arthuro
Maxime Bouttier as Olivier Alvayet
Yuki Kato as Alicia Alvayet
Nimaz Dewantary as Ruby Syra Bramantya
Genre : Romance; Thriller
Song : Ost Nice Guy (Korea Drama)
Cover Photo : Edited (diambil dari berbagai sumber)
Genre : Romance; Thriller
Song : Ost Nice Guy (Korea Drama)
Cover Photo : Edited (diambil dari berbagai sumber)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta
Pasal 2:
1. Hak Cipta merupakan
hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu
Ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pidana:
Pasal 72
1. Barangsiapa dengan
sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/
atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barangsiapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
sebagai dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar